Rss Feed Facebook Twitter Google Plus
Nikmatilah setiap detik anda membaca ARTIKEL, PUISI, HUMOR, CEPEN dan yang lainnya, semoga bermanfaat dan bisa menjadi motivasi anda dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Amin.

post:


Senin, 13 Januari 2014

Masalah...oh...Masalah






By; Rama Ramenk'zz Wijaya


 



Salah satu yang paling menyebalkan terjadi dalam diri kita adalah ‘masalah’, masalah sering membuat kita menjadi kaku, berantakan, stress, pusing, gak ada nafsu, bahkan bisa menyebabkan kematian alias (mati bunuh diri gara-gara masalah). Akan tetapi masalah tidak hanya bak badai sunami yang menghantam dan menerjang dengan ganas, bahkan juga bak listrik yang mengalir dan menerangi kehidupan manusia, tergantung sejauh mana kita memahami masalah tersebut, karena tidak selamanya masalah itu membawa malapetaka bagi saya, anda dan kita semua.

Masalah adalah problem yang datang tak diundang, pergi minta dianter, setelah sampai minta ditemani. Sehingga perlu trik atau strategi untuk mengatasi masalah tersebut, trik dan strategi tersebut tergantung bagaimana anda merencanakannya untuk mengatasi atau melawan agar terlepas dari masalah tersebut. Salah satu yang menyebabkan masalah itu datang adalah ketika anda merasa khawatir, akan tetapi masalah dalam hal ini masih dalam tingkat rendah.

Contoh lain yang menarik adalah ketika anda merasakan asmara tingkat tinggi, apalagi anda adalah seorang pendatang baru dalam dunia asmara, ini akan lebih meningkatkan daya masalah yang tinggi, karena anda tak memahami asmara yang sesungguhnya, sehingga seringkali anda terjebak dan menimbulkan pertengkaran, yang pada akhirnya kandas ditengah jalan.

Kembali lagi pada konteks masalah, apakah kita menginginkan masalah? Jawaban ‘ya’ bisa juga ‘tidak’. Akan tetapi masalah datang secara tidak langsung dan secara langsung, diinginkan dan tidak diinginkan. Apabila kita tidak kuat untuk menjalaninya, maka akan timbul dalam pikiran atau di benak kita sesuatu yang tidak bisa kita lakukan, menjadi bisa kita lakukan, sehingga hal tersebut akan merugikan diri kita sendiri maupun orang lain.

Nah…, salah satu untuk mengatasinya atau lebih tepatnya mengurangi beban atau masalah yang ada adalah kehadiran sosok sahabat atau teman sejati sebagai tempat untuk bercerita dan menemukan jawaban dari msalah yang ada, selain itu keluarga baik itu; ibu, bapak, adek, atau kakak, bisa menjadi penenang sehingga anda atau kita semua harus meluangkan diri untuk bercerita atau mengungkapkan permasalan yang ada dalam diri kita. Dengn harapan bisa memberikan kita semangat atau motivasi demi masa depan yang lebih baik lagi.

Hal yang harus kita sadari adalah Kita semua tidak pernah menginginkan permasalahan datang dalam perjalanan hidup, kita semua pasti menginginkan berjalan mulus sesuai dengan harapan dan kenyataan, tapi itu tidak mungkin karena jika anda berharap masalah tidak akan menimpa setiap orang, maka “minta kepada Tuhan untuk dikembalikan lagi dan jangan pernah untuk jalan-jalan dibumi ini”.
Read more

Jumat, 10 Januari 2014

MK Diminta Batalkan Puluhan Pasal UU SJSN



Sumber Gambar; http://www.hukumonline.com


UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon adalah 14 warga negara diantaranya Fathul Hadie Utsman, Abdul Halim Soebahar, Kholiq Syafaat, dan Qomari. Mereka hendak menguji sebanyak 22 pasal dalam UU SJSN.

Adapun pasal yang diuji, antara lain Pasal 13 ayat (3), ayat (2), Pasal 14 dan Penjelasan Pasal 14 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), ayat (3), Penjelasan Pasal 17 ayat (5), Pasal 19 ayat (1), ayat (2), Pasal 20 ayat (1), ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 28 ayat 91), ayat (2), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 32 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 35 ayat (1), Pasal 36, Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 38 ayat (1), ayat (2), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40, Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 44, Pasal 46 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU SJSN.

Mereka menilai pasal-pasal itu tidak dapat memberikan jaminan sosial kepada fakir miskin dan anak-anak terlantar. “Kami menguji undang-undang ini karena kami merasa hak-hak konstitusi kami terabaikan, tidak terpenuhi atau minimal dikurangi karena adanya UU SJSN ini,” ujar Fathul Hadie Utsman yang sekaligus bertindak sebagai kuasa hukum para pemohon.

Menurutnya, meski UU SJSN sudah jelas mengatur tentang jaminan sosial, namun dianggap tidak bisa memenuhi hak-hak warga negara yang diatur konstitusi, terutama untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.

“Untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar hanya mendapat jaminan kesehatan, itupun bagi mereka yang sudah mendapatkan kartu jaminan kesehatan masyarakat miskin, kartu keluarga miskin atau sejenisnya. Bagi yang tidak dapat kartu tersebut jangan harap mendapat layanan jaminan kesehatan,” paparnya.

Fathul lalu mempersoalkan norma Pasal 14 ayat (1) dan penjelasannya serta Pasal 17 ayat (5) UU SJSN. Pasal itu menyebutkan fakir miskin secara bertahap akan didaftarkan oleh pemerintah untuk ikut jaminan sosial. Dalam pasal-pasal selanjutnya juga tidak ada ketentuan apakah jaminan sosial seperti, kecelakaan, pensiun, dan hari tua, harus didaftarkan atau tidak. Pasal 17 hanya mengatur bahwa pemerintah akan membayar iurannya secara bertahap.

“Kami beranggapan ke depan fakir miskin tidak dapat jaminan apa-apa. Hanya ada undang-undangnya, tetapi tak ada aturannya. Sewaktu-waktu bisa diubah, bisa dihindari karena tidak ada jaminan sosial bagi fakir miskin untuk mendapat haknya yang telah dijamin Konstitusi. Ini tidak ada kepastian hukum dan melanggar konstitusi karena pemerintah seharusnya memenuhi hak-hak fakir miskin,” imbuhnya.

Menurut Fahtul, UU SJSN hanya menjamin warga negara yang membayar iuran atau dibayarkan iurannya oleh pihak lain, maka secara otomatis pihak-pihak yang tidak bisa membayar atau tidak dibayarkan iurannya tidak akan mendapat manfaat dari sistem jaminan sosial ini.

“Di sini kami berkepentingan untuk memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan pasal-pasal tersebut. Sebab, dengan dibatalkan pasal–pasal itu, hak-hak WNI yang telah dijamin konstitusi akan terpenuhi,” dalihnya.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Achmad Sodiki mengatakan bahwa pendaftaran warga negara untuk mendapat jaminan sosial penting artinya bagi pemerintah. “Mendaftar itu masa penting karena untuk memprediksi kewajiban negara berapa yang harus ditanggung. Supaya pasti, agar negara tahu berapa yang dianggarkan,” paparnya.

Achmad balik bertanya, jika ke-22 pasal UU SJSN ini dibatalkan, maka berarti tidak ada aturan lagi bagi sistem jaminan sosial. “Kalau dibatalkan lalu mau diatur dimana? Justru kalau semua pasal dibatalkan tidak bisa dilaksanakan sistem jaminan sosial. Ini harus dipikirkan kembali,” sarannya.

Pertanyaan senada juga dilontarkan Hakim Konstitusi Ahmad Fadhil Sumadi. “Kalau dibatalkan semua, apakah sistem jaminan sosial semakin membaik atau justru tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada landasan hukum?”


Read more

Empat Tahun Proses Penyusunan UU SJSN




Sumber Gambar; http://sjsn.menkokesra.go.id


 
UUD Tahun 1945 dan perubahannya Tahun 2002 dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) mengamanatkan untuk mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Hingga disahkan dan diundangkan UU SJSN telah melalui proses yang panjang, dari tahun 2000 hingga tanggal 19 Oktober 2004. Diawali dengan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2000, dimana Presiden Abdurrahman Wahid menyatakan tentang Pengembangan Konsep SJSN. Pernyataan Presiden tersebut direalisasikan melalui upaya penyusunan konsep tentang Undang-Undang Jaminan Sosial (UU JS) oleh Kantor Menko Kesra (Kep. Menko Kesra dan Taskin No. 25KEP/MENKO/KESRA/VIII/2000, tanggal 3 Agustus 2000, tentang Pembentukan Tim Penyempurnaan Sistem Jaminan Sosial Nasional). Sejalan dengan pernyataan Presiden, DPA RI melalui Pertimbangan DPA RI No. 30/DPA/2000, tanggal 11 Oktober 2000, menyatakan perlu segera dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera. 

Dalam Laporan Pelaksanaan Putusan MPR RI oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001 (Ketetapan MPR RI No. X/ MPR-RI Tahun 2001 butir 5.E.2) dihasilkan Putusan Pembahasan MPR RI yang menugaskan Presiden RI “Membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang lebih menyeluruh dan terpadu”. 

Pada tahun 2001, Wakil Presiden RI (Ibu Hj. Megawati Soekarnoputri) mengarahkan Sekretaris Wakil Presiden RI membentuk Kelompok Kerja Sistem Jaminan Sosial Nasional (Pokja SJSN - Kepseswapres, No. 7 Tahun 2001, 21 Maret 2001 jo. Kepseswapres, No. 8 Tahun 2001, 11 Juli 2001) yang diketuai Prof. Dr. Yaumil C. Agoes Achir dan pada Desember 2001 telah menghasilkan naskah awal dari Naskah Akademik SJSN (NA SJSN). Kemudian pada perkembangannya Presiden RI (Ibu Hj. Megawati Soekarnoputri) meningkatkan status Pokja SJSN menjadi Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional (Tim SJSN - Keppres No. 20 Tahun 2002, 10 April 2002).

NA SJSN merupakan langkah awal dirintisnya penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) SJSN. Setelah mengalami perubahan dan penyempurnaan hingga 8 (delapan) kali, dihasilkan sebuah naskah terakhir NA SJSN pada tanggal 26 Januari 2004. NA SJSN selanjutnya dituangkan dalam RUU SJSN. 

Konsep pertama RUU SJSN, 9 Februari 2003, hingga Konsep terakhir RUU SJSN, 14 Januari 2004, yang diserahkan oleh Tim SJSN kepada Pemerintah, telah mengalami 52 (lima puluh dua) kali perubahan dan penyempurnaan. Kemudian setelah dilakukan reformulasi beberapa pasal pada Konsep terakhir RUU SJSN tersebut, Pemerintah menyerahkan RUU SJSN kepada DPR RI pada tanggal 26 Januari 2004.
Selama pembahasan Tim Pemerintah dengan Pansus RUU SJSN DPR RI hingga diterbitkannya UU SJSN, RUU SJSN telah mengalami 3 (tiga) kali perubahan. Maka dalam perjalanannya, Konsep RUU SJSN hingga diterbitkan menjadi UU SJSN telah mengalami perubahan dan penyempurnaan sebanyak 56 (lima puluh enam) kali. UU SJSN tersebut secara resmi diterbitkan menjadi UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN pada tanggal 19 Oktober Tahun 2004. 

Dengan demikian proses penyusunan UU SJSN memakan waktu 3 (tiga) tahun 7 (tujuh) bulan dan 17 (tujuh belas) hari sejak Kepseswapres No. 7 Tahun 2001, 21 Maret 2001 . Namun pengimplementasian UU SJSN masih belum dapat diwujudkan karena UU SJSN mendelegasikan pengaturan teknis ke dalam 26 (duapuluh enam) peraturan pelaksanaan

Sumber; http://sjsn.menkokesra.go.id
 

Read more

Pohon Lesu



Sumber Gambar; gubuk-fakta.blogspot.com 




Sulit sekali untuk mengawali kata yang bagus ketika mau menulis, tak ada inspirasi, kaku, bingung dan mati kutu. Beberapa kali harus terulang disaat aku berhadapan dengan laptop untuk menulis beberapa kata, untuk menjadi bagian baru dalam blogger ku. akhirnya aku harus mengatakan apa adanya, tanpa harus memulai dengan kata-kata yang bisa dimengerti dan bisa dipahami. Aku hanyalah penulis bingung di pagi hari, tanpa menemukan kata yang bagus untuk dijadikan sebagai tema bermakna yang bisa direnungi, aku hanyalah penulis kaku yang tak bisa merangkai kata baik dan benar, apalagi memiliki arti yang bisa dicerna.

Dan, aku hanyalah penulis sederhana dengan kata-kata yang lesu dan lusuh, bagaikan daun kering yang rontok. Karena kata begitu sulit untuk ku permainkan melalui jari-jemari ku, dan menawarkan sejuta kenikmatan untuk dikonsumsi melalui makna kata yang tersembunyi. Dan kini, aku hanya ingin mengatakan, biarlah kata-kata ini mengalir dengan sendirinya, walau tak ada satupun orang yang ingin meneguknya.

Ketika jalan ini penuh dengan lika-liku kehidupan, berwarna-warni serta menawarkan sejuta kenikmatan. Entah; sang kaki bisa bertahan dengan deburan tamu tak diundang, tamparan waktu yang menyakitkan, hantaman maut kegelapan. Entah; sang tangan bisa melambai dengan kekarnya, menggores pena dengan tajam, berpegang teguh pada pendirian, dan melempar peluru dengan tepat, bahkan menyambung nyawa. Entah; sang mata bisa berkedip lagi untuk memberikan peringatan akan debu, ataukah sudah tak mampu lagi terbuka menatap masa depan. Entah; apakah hati yang bersih akan terkotori oleh noda-noda kecil yang menggerutu? Semua bisa menjadi mungkin, ketika sang raja berbalik arah melawan takdir Tuhan.

Apakah kita memiliki akar yang kuat? Sebagai penopang kehidupan agar terus berjalan dengan tegak. Aku tak tahu, apakah anda tahu? Semuanya membisu, karena ini hanyalah sebuah kata-kata receh yang tak berharga, bukan kata-kata yang berasal dari kertas merah. Namun, sekali lagi, biarkanlah kata-kata ini mengalir dengan sendiri, hingga menemukan ujung sejati untuk berteduh, agar tak digurui oleh merah dan hijau penguasa kehidupan. Dan recehan hanyalah recehan yang didengan oleh recehan, dan berteduh sesame recehan.

Dan kini…, aku hanyalah batang tanpa akar, yang akan membuat semua ranting kelaparan, kering tanpa gizi, kemudian mati tanpa makna, hingga daun-daun berguguran, berhamburan menjadi sampah-sampah perusak pemandangan, dan tak memiliki makna untuk memberikan makna. Karena tak bisa berbuah sebagai wujud dari sebuah kehidupan yang sejati, seperti kata-kata orang bijak “hidup itu akan bermakna ketika kita berguna bagi orang lain”.

Dan apakah kita akan seperti pohon yang tidak memiliki akar yang kuat hingga tak berbuah? Tunjukkanlah identitas mu sebagai seseorang yang bisa memberikan keteduhan bagi orang-orang yang hanya hidup untuk berteduh, karena tak bisa merasakan panas yang menyengat.

Read more
 

Popular Posts

Data Pengunjung

Putra NTB Menulis (BATUJAI)

Total Tayangan Halaman