Sumber Gambar; http://sjsn.menkokesra.go.id
UUD Tahun 1945 dan perubahannya Tahun 2002 dalam
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta
Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) mengamanatkan untuk mengembangkan Sistem Jaminan
Sosial Nasional.
Hingga disahkan dan diundangkan UU SJSN telah
melalui proses yang panjang, dari tahun 2000 hingga tanggal 19 Oktober 2004.
Diawali dengan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2000, dimana Presiden Abdurrahman
Wahid menyatakan tentang Pengembangan Konsep SJSN. Pernyataan Presiden tersebut
direalisasikan melalui upaya penyusunan konsep tentang Undang-Undang Jaminan
Sosial (UU JS) oleh Kantor Menko Kesra (Kep. Menko Kesra dan Taskin No. 25KEP/MENKO/KESRA/VIII/2000,
tanggal 3 Agustus 2000, tentang Pembentukan Tim Penyempurnaan Sistem Jaminan
Sosial Nasional). Sejalan dengan pernyataan Presiden, DPA RI melalui
Pertimbangan DPA RI No. 30/DPA/2000, tanggal 11 Oktober 2000, menyatakan perlu
segera dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat sejahtera.
Dalam Laporan Pelaksanaan Putusan MPR RI oleh
Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001 (Ketetapan MPR RI
No. X/ MPR-RI Tahun 2001 butir 5.E.2) dihasilkan Putusan Pembahasan MPR RI yang
menugaskan Presiden RI “Membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam rangka
memberikan perlindungan sosial yang lebih menyeluruh dan terpadu”.
Pada tahun 2001, Wakil Presiden RI (Ibu Hj.
Megawati Soekarnoputri) mengarahkan Sekretaris Wakil Presiden RI membentuk
Kelompok Kerja Sistem Jaminan Sosial Nasional (Pokja SJSN - Kepseswapres, No. 7
Tahun 2001, 21 Maret 2001 jo. Kepseswapres, No. 8 Tahun 2001, 11 Juli 2001)
yang diketuai Prof. Dr. Yaumil C. Agoes Achir dan pada Desember 2001 telah
menghasilkan naskah awal dari Naskah Akademik SJSN (NA SJSN). Kemudian pada
perkembangannya Presiden RI (Ibu Hj. Megawati Soekarnoputri) meningkatkan
status Pokja SJSN menjadi Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional (Tim SJSN - Keppres
No. 20 Tahun 2002, 10 April 2002).
NA SJSN merupakan langkah awal dirintisnya
penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) SJSN. Setelah mengalami perubahan dan
penyempurnaan hingga 8 (delapan) kali, dihasilkan sebuah naskah terakhir NA
SJSN pada tanggal 26 Januari 2004. NA SJSN selanjutnya dituangkan dalam RUU
SJSN.
Konsep pertama RUU SJSN, 9 Februari 2003, hingga
Konsep terakhir RUU SJSN, 14 Januari 2004, yang diserahkan oleh Tim SJSN kepada
Pemerintah, telah mengalami 52 (lima puluh dua) kali perubahan dan
penyempurnaan. Kemudian setelah dilakukan reformulasi beberapa pasal pada
Konsep terakhir RUU SJSN tersebut, Pemerintah menyerahkan RUU SJSN kepada DPR
RI pada tanggal 26 Januari 2004.
Selama pembahasan Tim Pemerintah dengan Pansus
RUU SJSN DPR RI hingga diterbitkannya UU SJSN, RUU SJSN telah mengalami 3
(tiga) kali perubahan. Maka dalam perjalanannya, Konsep RUU SJSN hingga
diterbitkan menjadi UU SJSN telah mengalami perubahan dan penyempurnaan
sebanyak 56 (lima puluh enam) kali. UU SJSN tersebut secara resmi diterbitkan
menjadi UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN pada tanggal 19 Oktober Tahun 2004.
Dengan demikian proses penyusunan UU SJSN
memakan waktu 3 (tiga) tahun 7 (tujuh) bulan dan 17 (tujuh belas) hari sejak
Kepseswapres No. 7 Tahun 2001, 21 Maret 2001 . Namun pengimplementasian UU SJSN
masih belum dapat diwujudkan karena UU SJSN mendelegasikan pengaturan teknis ke
dalam 26 (duapuluh enam) peraturan pelaksanaan
Sumber; http://sjsn.menkokesra.go.id
Please...Share dong Sob, jika Sobat menyukainya :
0 komentar:
Posting Komentar
Hey…, sahabat-sahabat bloger, semoga sukses selalu dalam berkarya melalui tulisan… Jangan lupa meninggalkan jejak anda di blog saya ini. Terima kasih.